Materi pembelajaran mencakup hukum acara perdata, pidana, dan tata usaha negara, etika profesi advokat, praktik litigasi, simulasi persidangan, hingga isu perkembangan hukum nasional terkini.
Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat resmi dari Universitas Indonesia bersama PERADI Profesional.
Terpisah, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini sekaligus menghimbau seluruh pengurus dan anggota SMSI.
“Bagi anggota yang berlatar belakang sarjana hukum, kami anjurkan mengikuti PKPA untuk memperluas wawasan hukum dan kemampuan pelayanan kepada masyarakat. Sementara bagi yang bukan lulusan hukum, disarankan mengikuti pendidikan mediator. Kami berharap melalui kedua program ini, keluarga besar SMSI mampu berkontribusi lebih besar dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di lingkungan masyarakat,” ungkap Firdaus.
Panitia penyelenggara menjelaskan biaya investasi program terdiri dari biaya pendaftaran Rp500.000 dan biaya pendidikan Rp5.000.000.
Biaya tersebut sudah mencakup modul pembelajaran, alat tulis, konsumsi selama pelatihan, serta sertifikat kelulusan.
Persyaratan administrasi meliputi salinan KTP, ijazah atau surat keterangan lulus, pas foto berwarna, bukti pembayaran, dan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan I Tahun 2026 ini, Universitas Indonesia dan PERADI Profesional menegaskan komitmen bersama memperkuat fondasi penegakan hukum nasional.
Program ini diharapkan melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan keadilan di Indonesia sesuai standar kompetensi profesi yang tinggi. (*/SMSI Pusat)





