Jakarta, Radar Keadilan – Kerja sama strategis antara Universitas Indonesia (UI) dan PERADI Profesional resmi meluncurkan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026.
Program ini dirancang mencetak calon advokat yang tak hanya memenuhi syarat formal profesi, melainkan memiliki integritas tinggi, kompetensi mumpuni, dan kemampuan praktik hukum yang selaras dengan dinamika peradilan nasional.
PKPA diselenggarakan dengan sistem hibrida (daring dan luring) mulai 3 hingga 25 Oktober 2026.
Sesi tatap muka akan berlangsung di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat.
Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026 dengan persyaratan administrasi yang jelas dan terukur.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan peran krusial program ini bagi calon penegak hukum.
“PKPA bukan sekadar persyaratan administratif sebelum menjalankan profesi advokat, melainkan fondasi utama membentuk pribadi hukum yang beretika, memahami tanggung jawab profesi, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang adil serta berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menyambut baik kolaborasi ini.
Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi ternama dan organisasi profesi akan melahirkan sumber daya hukum yang unggul dan siap bersaing.
“UI berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi berstandar tinggi melalui kurikulum komprehensif, didukung tenaga pengajar dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pejabat tinggi lembaga penegak hukum, sehingga lulusan siap menghadapi tantangan dunia advokasi yang semakin kompleks,” jelasnya.
Sebagai daya tarik utama, program ini menghadirkan deretan tokoh hukum nasional sebagai pengajar, antara lain Wakil Jaksa Agung RI, Pimpinan KPK RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kapolda Maluku, Ketua Kamar Perdata, Kamar Pidana, serta Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Guru Besar Hukum UI, hingga advokat senior dan ahli hukum ternama.







