PALI, Radar Keadilan – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DPRD PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH, menegaskan sikap tegas terkait aktivitas angkutan batubara milik PT BSE yang masih melintas di ruas Jalan Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya wilayah Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi.
Perusahaan diminta segera menghentikan penggunaan jalan umum dan mematuhi aturan resmi yang berlaku di wilayah Sumatera Selatan.
Penegasan ini disampaikan Firdaus merespons adanya laporan dan fakta di lapangan mengenai mobilisasi truk pengangkut batubara yang terus menggunakan akses jalan provinsi, padahal ketentuan yang melarang hal tersebut sudah ditetapkan secara jelas dan mengikat.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, seluruh perusahaan pertambangan wajib menggunakan jalan khusus pengangkutan (jalan hauling) atau jalur kereta api untuk menyalurkan hasil tambang, dan dilarang keras melintasi jalan provinsi maupun jalan kabupaten.
Ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan seluruh pelaku usaha pertambangan, sehingga setiap pihak memiliki kewajiban penuh untuk mematuhinya tanpa kecuali.
“Kami mewakili masyarakat Kabupaten PALI menyampaikan perintah tegas: hentikan segera angkutan batubara yang masih menggunakan Jalan Provinsi, khususnya di ruas Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi,” tegas Firdaus saat memberikan pernyataan resmi, Minggu (3/8/2026).



