Wakil Ketua II DPRD PALI Tegas Larang Angkutan Batubara PT BSE Lewati Jalan Provinsi Simpang Raja

Wakil Ketua II DPRD PALI Tegas Larang Angkutan Batubara PT BSE Lewati Jalan Provinsi Simpang Raja

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan gubernur bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya bersama menjaga ketertiban umum, melindungi aset infrastruktur jalan yang menjadi milik masyarakat luas, serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Instruksi Gubernur Sumsel sudah sangat jelas dan tidak perlu diragukan lagi. Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut. Angkutan batubara tidak diperbolehkan melintas di jalan umum, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten,” tambahnya.

banner"300x250"title"300x250"

Firdaus berharap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya yang bergerak di Kabupaten PALI, segera menyesuaikan pola pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

Ia juga memberikan peringatan tegas bahwa jika pelanggaran terus berlanjut dan angkutan batubara tetap nekat melintasi jalan umum, maka hal tersebut berpotensi memicu reaksi dari masyarakat yang sudah merasakan dampak buruknya.

“Apabila masih terus melintasi jalan provinsi maupun jalan kabupaten, maka kami serahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menyikapi hal tersebut sesuai hak mereka,” tutup Firdaus dengan nada tegas. (*/Nanda)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"