Wamen HAM Mugiyanto Dukung Perjuangan Presiden, Jangan Khianati Upaya Sejahterakan Rakyat

Wamen HAM Mugiyanto Dukung Perjuangan Presiden, Jangan Khianati Upaya Sejahterakan Rakyat

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Oleh karena itu, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, saksi, maupun korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, negara wajib menjamin tersedianya mekanisme pemulihan yang efektif bagi pihak yang dirugikan.

banner"300x250"title"300x250"

Mugiyanto juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU tentang Penyadapan.

Meskipun pengaturan terkait penyadapan telah tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif dan terpadu.

Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut sangat penting untuk memastikan setiap pelaksanaan kewenangan penyadapan berjalan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, pengawasan independen, serta akuntabilitas publik.

Undang-undang ini juga harus menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas dan aksesibel bagi warga yang merasa dirugikan.

“Perlindungan hak asasi manusia harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan negara, termasuk dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan. Kewenangan yang diberikan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang justru mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri. Mari kita bahu-membahu mendukung upaya Presiden menyejahterakan rakyat dengan cara memastikan hukum ditegakkan secara konsisten dan hak asasi setiap warga negara senantiasa dihormati,” pungkas Mugiyanto. (*/Red) 

Sumber: SMSI Banyuasin

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Bagikan
Baca Juga :  Polisi Minggu Kasih Kapolres OKI Tegaskan Kehadiran Polri Merawat Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

BERITA TERKAIT