Jakarta, Radar Keadilan – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto, mengajak seluruh elemen bangsa bersatu mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Seruan ini disampaikan sekaligus menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik di tengah dinamika penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Mugiyanto menegaskan, perjuangan Presiden untuk menyejahterakan rakyat tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.
Justru, seluruh pihak wajib bersinergi agar cita-cita luhur bangsa dapat tercapai secara beriringan dengan tegaknya hukum dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru melemahkan dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkap Mugiyanto, menanggapi perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ia menekankan, penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan persoalan serius dalam perlindungan hak asasi manusia, karena langsung menyentuh hak atas privasi, rasa aman, dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi.
Penyalahgunaan kewenangan penyadapan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat serta membuka ruang intimidasi terhadap warga negara.









