Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Keluang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, SA alias AT mengakui telah melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau terhadap korban.
Insiden bermula saat korban meminta sejumlah uang kepada pelaku. Terjadi perselisihan karena pelaku merasa tidak berkewajiban membayar uang tersebut.
Suasana memanas, korban mengejar pelaku, cekcok terjadi, dan berakhir dengan tindak kekerasan yang merenggut nyawa.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara, yaitu:
- Satu unit mobil truk Dyna berwarna merah;
- Satu helai pakaian milik korban;
- Satu rangkap hasil Visum et Repertum.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Musi Banyuasin dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tak ada kejahatan yang benar-benar luput dari jangkauan penegakan hukum,” tegas Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Keluang terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mendalami seluruh rangkaian peristiwa, serta menerapkan ketentuan pidana yang berlaku terhadap pelaku.
Seluruh keterangan yang diperoleh akan diuji secara objektif berdasarkan alat bukti sah dan peraturan perundang-undangan.
Kesuksesan penanganan kasus ini membuktikan bahwa tekad, kerja sama lintas wilayah, dan ketelitian dapat membawa pelaku ke pengadilan, sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban dan ketenangan bagi seluruh masyarakat Musi Banyuasin. Hukum tidak pernah terlambat, dan kebenaran pada akhirnya akan selalu tegak. (*/Desi)








