Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Mess PT Inecda, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, SA alias AT mengakui telah melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau terhadap korban. Unit Reskrim Polsek Keluang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna memperkuat perkara, yaitu satu unit mobil truk Dyna berwarna merah, satu helai pakaian milik korban, serta satu rangkap hasil Visum et Repertum.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Musi Banyuasin dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya,” tegas Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa tidak ada kejahatan yang dapat luput dari jangkauan penegakan hukum. Keteguhan, ketelitian, dan kerja sama lintas wilayah akan terus menjadi landasan aparat dalam menegakkan keadilan serta menjaga ketenteraman seluruh masyarakat Musi Banyuasin. (Desi)








