19 Organisasi Advokat Belum Terlibat Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Langkah Hukum ke Kemenkumham

19 Organisasi Advokat Belum Terlibat Pembahasan RUU Advokat, Prof. Aslam Siapkan Langkah Hukum ke Kemenkumham

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional2583 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Regulasi mendatang harus menghindari rumusan yang berpotensi menciptakan monopoli kewenangan, diskriminasi kelembagaan, atau konflik berkepanjangan.

“Jangan sampai undang-undang yang seharusnya menjadi jalan keluar justru melahirkan persoalan baru. Negara dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik yang berulang karena kepentingan yang tidak terakomodasi secara adil,” ujarnya.

banner"300x250"title"300x250"

Selain masalah pelibatan, Prof. Aslam juga menyoroti pentingnya sistem pendidikan, rekrutmen, dan pengembangan profesi advokat yang bebas dari orientasi finansial.

Rancangan undang-undang ditekankan tidak boleh menciptakan hambatan yang berbelit atau menjadikan kemampuan finansial sebagai syarat utama memasuki profesi.

“Advokat adalah profesi yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak, penegakan hukum, dan akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, pembinaan advokat harus berorientasi pada kompetensi, integritas, independensi, dan tanggung jawab profesi, bukan semata-mata kemampuan membayar,” jelasnya.

Merespons ketidakjelasan ini, Prof. Aslam menyatakan akan segera menyiapkan teguran hukum resmi kepada Menteri Hukum.

Langkah ini ditempuh untuk meminta penjelasan tertulis mengenai status permohonan, mekanisme partisipasi yang berlaku, serta jadwal pembahasan yang telah dan akan dilaksanakan.

Ia juga meminta perhatian Komisi III DPR RI agar proses pembahasan melibatkan seluruh elemen secara bermakna — bukan sekadar kehadiran fisik, melainkan kesempatan nyata untuk menyampaikan pendapat dan mengetahui bagaimana setiap masukan dipertimbangkan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta proses yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika undang-undang ini mengatur masa depan profesi advokat, maka pembahasannya harus memberi ruang bagi semua pihak yang berkepentingan. Keadilan dalam profesi harus dimulai dari proses pembentukan aturannya,” tegas Prof. Aslam menutup pernyataan.

Pihaknya berharap Menteri Hukum dan Komisi III DPR RI segera memberikan tanggapan resmi, sehingga aspirasi seluruh organisasi advokat dapat tertampung dan RUU Advokat lahir sebagai regulasi yang memperkuat, bukan memecah, persatuan dan kehormatan profesi advokat di Indonesia. (Red) 

Sumber: h Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H., M.Si., pendiri PERADI PARB dan Peradi Profesional

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"