Bandar Lampung, Radar Keadilan – Pemerintah bersama jajaran aparat penegak hukum mempertegas komitmen bersama dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan modus operandi yang semakin canggih.
Sebanyak 4.364 cartridge cairan rokok elektrik yang terindikasi mengandung zat psikoaktif berbahaya jenis etomidate dan berbagai zat sintetis lainnya dimusnahkan secara resmi di Markas Komando Lanal Lampung, Panjang, Bandar Lampung, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pemusnahan barang bukti dengan nilai pasar mencapai Rp34,912 miliar ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus.
Langkah ini merupakan puncak dari keberhasilan sinergi antara Pusat Intelijen Angkatan Laut dan Pamobvitnas Lanal Lampung yang sebelumnya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut dari jaringan sindikat internasional di wilayah Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan implementasi nyata dari Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas penyelundupan, korupsi, dan narkotika secara menyeluruh.
“Narkotika merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kita tidak boleh berhenti di titik ini. Kita tidak boleh kalah dalam perang melawan narkotika,” tegas Wamenko Polkam saat memimpin upacara pemusnahan.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI AL, khususnya Pusintelal dan Pomal Lanal Lampung, serta Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan, masyarakat, dan seluruh pihak yang telah bersinergi mengungkap kasus ini.







