Palembang, Radar Keadilan – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara tegas menegaskan komitmen seluruh perusahaan anggotanya untuk menerapkan kebijakan tanpa bakar atau zero burning policy di seluruh wilayah operasional perkebunan.
Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja tidak akan mendapatkan dukungan hukum maupun toleransi dari asosiasi.
Ketua GAPKI Sumatera Selatan, Alex Sugiarto, menyampaikan bahwa kebijakan tanpa bakar merupakan pijakan utama dalam upaya berkelanjutan mencegah kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun mengancam kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat luas, serta keberlangsungan industri kelapa sawit.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan perkebunan di wilayah Sumatera Selatan tergabung dalam keanggotaan GAPKI.
Oleh karena itu, pengawasan menyeluruh dan penegakan hukum yang konsisten perlu ditegakkan terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali.
Melalui Ketua Umumnya di tingkat pusat, GAPKI secara resmi menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum maupun perlindungan apapun kepada perusahaan anggota yang terbukti secara sah melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
“Penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwenang,” tegas GAPKI dalam sikap resminya terkait praktik pembakaran lahan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Asosiasi ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Revisi tersebut diarahkan untuk menutup celah hukum terkait ketentuan kearifan lokal yang selama ini kerap dijadikan alasan untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat pencegahan kebakaran, tetapi juga memutus stigma yang berkembang di masyarakat bahwa korporasi memanfaatkan warga untuk melakukan pembakaran lahan.
Dalam menjalankan komitmen pencegahan kebakaran, perusahaan anggota GAPKI telah melengkapi wilayah kerjanya dengan berbagai sarana dan prasarana pengendalian karhutla, mencakup menara pemantau api, embung penampungan air, tim pemadam kebakaran yang siaga, serta sistem pemantauan jarak jauh menggunakan kamera pengawas dan pesawat nirawak.
Perusahaan juga secara rutin melakukan pembasahan lahan, khususnya pada kawasan gambut, guna menjaga kelembapan tanah agar tidak mudah terbakar saat memasuki musim kemarau.






