GAPKI Sumsel Tegaskan Komitmen Zero Burning Perusahaan Pembakar Lahan Tak Akan Dibantu Secara Hukum

GAPKI Sumsel Tegaskan Komitmen Zero Burning Perusahaan Pembakar Lahan Tak Akan Dibantu Secara Hukum

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Pemantauan titik panas atau hotspot dilakukan secara berkesinambungan bersama instansi terkait, dengan pemeriksaan langsung di lapangan segera dilakukan apabila terdeteksi adanya potensi kebakaran.

Kecepatan penanganan di lapangan dinilai krusial untuk mencegah satu titik api berkembang menjadi kebakaran yang meluas.

banner"300x250"title"300x250"

GAPKI menegaskan penanganan karhutla bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum.

Perusahaan dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.

Pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api di sekitar wilayah konsesi didorong untuk diperkuat, sehingga kesiapsiagaan masyarakat meningkat dan informasi kebakaran dapat disampaikan dengan lebih cepat.

Perusahaan anggota juga diinstruksikan aktif membantu penanganan kebakaran yang terjadi di luar wilayah konsesi, termasuk di kawasan permukiman warga, mengingat api yang melanda satu wilayah dapat dengan mudah berpindah dan menimbulkan kerugian bersama.

Kepatuhan terhadap kebijakan tanpa bakar juga terikat pada penerapan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Perusahaan yang terbukti melanggar prinsip dan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan sertifikat ISPO.

Instrumen ini diharapkan mendorong industri kelapa sawit menjalankan praktik usaha yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Pada akhirnya, efektivitas seluruh kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, keterbukaan informasi, dan ketegasan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

Bagi GAPKI Sumatera Selatan, kebijakan tanpa bakar bukan sekadar pernyataan tertulis, melainkan komitmen nyata yang harus dijalankan secara konsisten oleh setiap perusahaan anggota.

Upaya ini merupakan wujud tanggung jawab industri perkebunan kelapa sawit dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin keberlangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan. (*/Andrian) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"