Kuasa Hukum Ajun Soroti Tuntutan dalam Perkara Irza, Pertanyakan Uang Perdamaian dan Unsur Penggelapan

Kuasa Hukum Ajun Soroti Tuntutan dalam Perkara Irza, Pertanyakan Uang Perdamaian dan Unsur Penggelapan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Tim kuasa hukum Junaedi, yang dikenal sebagai Ajun, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menempatkan keadilan sebagai pertimbangan utama dalam pemeriksaan perkara yang menjerat Irza Prasetya bin Amir Chandra.

Pasca pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa pada Senin (19/10/2026), pihak penggugat menyoroti tiga hal strategis: konsistensi tuntutan pidana, pemenuhan unsur dugaan penggelapan dalam hubungan kerja, serta realisasi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.

banner"300x250"title"300x250"

Desmond Simanjuntak dan Jasmadi selaku penasihat hukum Ajun menyampaikan, penghormatan terhadap hak terdakwa untuk membela diri tetap dijunjung tinggi.

Namun, mereka menegaskan setiap argumen yang diajukan dalam pleidoi harus diuji silang dengan keterangan saksi, pendapat ahli, dan seluruh alat bukti yang telah terungkap di muka sidang.

“Menurut analisis kami, jika dibandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang sebagian besar sama dalam perkara sebelumnya, dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan terdakwa telah terlihat jelas. Pembelaan yang disampaikan belum sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan secara utuh. Fakta harus dinilai secara menyeluruh, bukan hanya bagian yang menguntungkan satu pihak saja,” ungkap Desmond seusai persidangan.

Pihaknya juga menyoroti perbedaan bobot tuntutan yang diajarkan penuntut umum. Dalam perkara sebelumnya, Ajun dituntut delapan bulan penjara dan akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan.

Desmond menyampaikan kekecewaan atas ketidakkonsistenan tersebut dan memohon majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan yang setara bagi semua pihak.

“Permintaan ini bukan upaya intervensi terhadap kewenangan hakim, melainkan aspirasi pihak yang merasa dirugikan dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Keadilan bukan hanya milik terdakwa, tetapi juga milik korban. Kami memohon hal yang sama tercermin dalam putusan atas perkara ini,” tegasnya.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"