250 Masyarakat Banyuasin Gelar Aksi di Kantor Bupati, Klaim 54,4 Hektar Lahan Bekas Aset Pertamina

Bupati Janji Tidak Akan Mengusir Warga, Siapkan Dua Skema Penyelesaian Termasuk Jalur Hukum

banner"468x90"title"468x90"

Data terbaru yang diperoleh menunjukkan terdapat 1.270 tapak bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 54,4 hektar yang menjadi objek klaim.

Bupati Banyuasin menegaskan komitmen yang tegas untuk tidak melakukan tindakan pengusiran terhadap masyarakat yang telah menempati lahan tersebut.

banner"300x250"title"300x250"

Beliau menyampaikan dua skema penyelesaian yang siap ditempuh: pertama, melalui jalur komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak PT Pertamina serta kementerian terkait untuk mencari solusi yang saling menguntungkan; dan kedua, sebagai opsi terakhir, melalui proses hukum perdata berupa gugatan ke pengadilan.

“Jika sudah ada keputusan pengadilan yang sah, tidak ada pihak yang dapat menolak atau mengabaikannya,” tegas Bupati.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Banyuasin menambahkan bahwa proses penanganan saat ini masih berada pada tahap pengukuran dan verifikasi data.

Pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan belum dapat dilaksanakan karena status tanah masih berada dalam pengelolaan Kuasa Orang dan terdapat beberapa permasalahan administratif yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Audiensi yang berakhir pada pukul 11.35 WIB menghasilkan kesepakatan konkret bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan kembali memfasilitasi pertemuan audiensi antara perwakilan masyarakat dengan pihak PT Pertamina melalui Bidang Tata Pemerintahan.

Setelah mendapatkan kepastian langkah penyelesaian, massa dibubarkan dengan pengawalan petugas pada pukul 11.55 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Dalam analisis yang disampaikan, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Banyuasin, AKP Novidilhan, SH., menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat terkait pelepasan aset Pertamina merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pendekatan penyelesaian yang komprehensif serta terencana.

Satuan Intelijen dan Keamanan juga mengidentifikasi potensi terjadinya aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar atau risiko munculnya tindakan yang tidak terkendali jika proses penyelesaian dinilai berjalan dengan kecepatan yang tidak memuaskan.

Sebagai langkah preventif, pihak telah melakukan dan akan terus menjalankan upaya penggalangan informasi kepada koordinator aksi, koordinasi berkala dengan Pemerintah Kabupaten, serta deteksi dini di tingkat kepolisian sektor.

Rekomendasi resmi telah diajukan kepada Kapolres Banyuasin untuk melakukan koordinasi intensif dengan Bupati guna mempercepat proses penyelesaian, memberikan instruksi untuk mengawal massa hingga kembali ke daerah asal, serta meningkatkan tingkat kewaspadaan pasca-aksi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan.

Aksi yang dimulai dengan harapan mendapatkan kepastian hukum telah menemukan jalan penyelesaian yang jelas, dengan komitmen bersama untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan hukum. (*/Sangkut)

banner"728x90"title"728x90"