Palembang, Radar Keadilan – Sebanyak dua puluh enam produk kosmetik yang beredar di wilayah Sumatera Selatan terbukti mengandung bahan kimia obat terlarang, membongkar celah pengawasan yang mengkhawatirkan dalam industri kecantikan lokal.
Produk yang paling menonjol adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, merek lokal yang telah memiliki izin edar namun kemudian dicabut setelah ditemukan mengandung zat yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Produk bermasalah terdeteksi mengandung berbagai jenis bahan obat, antara lain deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.
Praktik pencampuran bahan obat ke dalam produk kosmetik bebas diperjualbelikan dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat menimbulkan risiko kesehatan parah bagi konsumen.
Kasus ini memicu tanggapan tegas dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.
Dalam pertemuan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Palembang pada hari ini, Wakil Ketua Komisi IV Mgs Syaiful Padli menegaskan bahwa peredaran produk bermasalah yang meluas menunjukkan kegagalan pengawasan berlapis.
“Kasus ini bukan skala kecil. Keberadaan bahan obat keras dalam produk kosmetik mengindikasikan adanya kelalaian pada seluruh rantai—mulai dari proses produksi, distribusi, hingga tahap pengawasan,” ucapnya.
Syaiful juga menyoroti status Daviena sebagai merek yang menggunakan sistem maklon, di mana tanggung jawab hukum seringkali menjadi kabur antara pemilik merek dan pabrik pembuat.
Otoritas diminta untuk mengungkap secara transparan identitas produsen di balik produk tersebut beserta detail rantai distribusinya.
“Tindakan tidak boleh hanya berhenti pada pencabutan izin edar. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa yang memproduksi, bagaimana proses pembuatannya, dan sejak kapan produk tersebut telah beredar di pasaran,” jelasnya.
Peredaran produk bermasalah tidak hanya terjadi di rak toko, namun juga diduga masih berlangsung di beberapa klinik kecantikan.
Selain itu, peredaran melalui platform daring menjadi tantangan tersendiri karena sulit untuk dipantau secara menyeluruh.
BPOM berencana melakukan pemusnahan terhadap 65 ribu unit produk kosmetik yang telah disita.










