Produk yang paling menonjol adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, merek lokal yang telah memiliki izin edar namun kemudian dicabut setelah ditemukan mengandung zat yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Produk bermasalah terdeteksi mengandung berbagai jenis bahan obat, antara lain deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.
Praktik pencampuran bahan obat ke dalam produk kosmetik bebas diperjualbelikan dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat menimbulkan risiko kesehatan parah bagi konsumen.
Kasus ini memicu tanggapan tegas dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.
Dalam pertemuan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Palembang pada hari ini, Wakil Ketua Komisi IV Mgs Syaiful Padli menegaskan bahwa peredaran produk bermasalah yang meluas menunjukkan kegagalan pengawasan berlapis.
“Kasus ini bukan skala kecil. Keberadaan bahan obat keras dalam produk kosmetik mengindikasikan adanya kelalaian pada seluruh rantai—mulai dari proses produksi, distribusi, hingga tahap pengawasan,” ucapnya.
Syaiful juga menyoroti status Daviena sebagai merek yang menggunakan sistem maklon, di mana tanggung jawab hukum seringkali menjadi kabur antara pemilik merek dan pabrik pembuat.
“Tindakan tidak boleh hanya berhenti pada pencabutan izin edar. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa yang memproduksi, bagaimana proses pembuatannya, dan sejak kapan produk tersebut telah beredar di pasaran,” jelasnya.
Peredaran produk bermasalah tidak hanya terjadi di rak toko, namun juga diduga masih berlangsung di beberapa klinik kecantikan.
Selain itu, peredaran melalui platform daring menjadi tantangan tersendiri karena sulit untuk dipantau secara menyeluruh.
BPOM berencana melakukan pemusnahan terhadap 65 ribu unit produk kosmetik yang telah disita.
Namun jumlah tersebut dinilai belum mampu menggambarkan total volume produk yang telah sampai ke tangan konsumen.
Kepala BBPOM Palembang Yani Ardiyanti menjelaskan bahwa zat seperti deksametason dapat menimbulkan berbagai efek samping jika digunakan tanpa indikasi medis, antara lain penipisan lapisan kulit, ketergantungan, hingga kerusakan jaringan tubuh.
“Segera setelah terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak diizinkan, produk wajib ditarik dari pasaran. Apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, kasus ini akan diajukan ke ranah pidana,” jelasnya.
Meskipun belum ada laporan resmi mengenai korban yang terkena dampak, BPOM tidak mengesampingkan potensi risiko kesehatan jangka panjang.
Banyak konsumen, terutama kelompok remaja, menggunakan produk pemutih kulit tanpa pemahaman yang memadai mengenai risiko yang terkandung di dalamnya.
Pemerintah daerah lebih fokus pada proses perizinan usaha, bukan pada pengujian kandungan produk.
“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD dan BPOM untuk melakukan pemeriksaan terhadap klinik kecantikan serta sarana usaha yang terkait dengan peredaran produk bermasalah,” katanya.
Namun pihak DPRD menilai bahwa koordinasi lintas lembaga masih belum optimal.
Sistem maklon yang semakin menjamur di Palembang disebut sebagai lahan abu-abu, di mana pertumbuhan merek baru berlangsung cepat melalui strategi pemasaran digital, sementara kapasitas pengawasan tidak mampu mengimbanginya.
Kasus Daviena menjadi peringatan penting bahwa industri kecantikan tidak dapat lagi dibiarkan berkembang hanya berdasarkan logika promosi semata.
Di balik janji hasil instan seperti kulit putih, terdapat risiko kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat luas.
“Negara harus mengambil peran yang lebih kuat dalam mengawasi sektor ini. Jangan sampai masyarakat Palembang bahkan Sumatera Selatan menjadi objek uji coba bagi produk kosmetik ilegal yang berbahaya,” tegas Syaiful.
Dengan demikian, kasus yang mengungkapkan celah pengawasan ini menjadi titik balik untuk memperkuat sistem pengawasan industri kecantikan, memastikan keamanan produk yang sampai ke tangan konsumen sesuai dengan standar yang berlaku. (*/Andrian)














