Ia menjelaskan bahwa sebelum menetapkan penerima bantuan, perangkat desa melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah warga. Jika di suatu desa tidak ditemukan keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa dapat mempertimbangkan daftar keluarga miskin ekstrem dari desa sekitar. Hal ini dilakukan agar penyaluran BLT DD tepat sasaran.
Selain itu, apabila tidak ada lagi warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, bantuan dapat diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga dengan anggota yang menderita sakit kronis atau menahun, serta rumah tangga yang memiliki lansia tunggal atau penyandang disabilitas.
Masrodi MN, juga menambahkan bahwa pencairan BLT Dana Desa tahun 2025 dilakukan setiap bulan dengan besaran Rp 300.000. Namun, pencairan juga dapat dilakukan maksimal empat bulan sekali sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia berharap bantuan yang telah diterima masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Saya berharap BLT DD ini dapat digunakan sebaik mungkin oleh warga yang menerimanya. Alhamdulillah, semoga bermanfaat bagi keluarga penerima,” tutup Masrodi. (Sangkut)











