“Kalau pun ada tetangga, ada keluarga yang tidak layak untuk mendapat itu, diberikan kepada yang lebih layak menerimanya,” tegasnya dengan tegas.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE., M.Si., menjelaskan bahwa 77 peserta yang mengikuti bimbingan teknis merupakan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Pemberdaya Swadaya Masyarakat yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Mereka akan turun melakukan verifikasi dan validasi data selama satu bulan penuh pada Oktober 2026.
“Jadi pesertanya dari PSM, Pemberdaya Swadaya Masyarakat yang ada di desa dan kelurahan. Mereka nanti bekerja selama satu bulan, di bulan Oktober,” jelas Edy.
Setelah pendataan selesai, hasil verifikasi dan validasi akan dikumpulkan ke Dinas Sosial untuk pemutakhiran.
Data tersebut selanjutnya diajukan melalui mekanisme resmi dan tetap terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sasaran penerima bansos mengacu pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Pemutakhiran data ini bukan sekadar kegiatan administratif. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Kabupaten PALI untuk memastikan setiap rupiah bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkan.
Data yang akurat, transparan, dan bebas intervensi adalah fondasi keadilan sosial.
Bantuan pemerintah bukan hak bagi siapa pun, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan jujur — agar tidak ada satu pun warga yang layak terlewat, dan tidak ada satu pun yang tidak berhak menerima. (*/Nanda)







