Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Gelombang penindakan tegas terhadap aktivitas minyak dan gas bumi ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin terus membuahkan hasil.
Sepanjang bulan Agustus 2026, Kepolisian Resor Musi Banyuasin mengungkap sejumlah perkara migas ilegal yang mencakup pengangkutan, penyulingan, hingga kebakaran fasilitas ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 30 Agustus 2026, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono memaparkan capaian lengkap sekaligus menegaskan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan terus menelusuri hingga ke puncak jaringan beserta dugaan perlindungan di baliknya.
Kapolres Muba didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan membersihkan wilayah hukum dari kerugian negara sekaligus bahaya keselamatan akibat praktik tanpa izin tersebut.
“Perkara migas ilegal yang kami ungkap meliputi pengangkutan minyak hasil penyulingan, kebakaran sumur minyak ilegal, hingga kebakaran tempat penyulingan. Seluruhnya kami tangani secara tuntas,” ujar Adik.
Selama rentang waktu 19 hingga 30 Agustus 2026, kepolisian bergerak menyisir berbagai lokasi. Hasilnya sangat nyata: 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, 33 unit truk diamankan, serta total 419.600 liter minyak berhasil disita, yang terdiri atas 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20.000 liter cairan yang diduga berupa minyak bumi.
Muatan tiap kendaraan tercatat berkisar antara 6.600 hingga 30.000 liter, menunjukkan skala operasi yang masif dan terorganisir.
“Seluruh kendaraan yang digunakan turut kami amankan. Kapasitas muatan tiap truk bervariasi, dari 6.600 hingga 30.000 liter per unit. Ini menunjukkan betapa besarnya aliran barang ilegal yang bergerak,” tegasnya.






