Palembang, Radar Keadilan – Jalannya perkara dugaan pengeroyokan Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg semakin mendapat sorotan luas. Aktivis 1998, Nachung Tajudin, meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memanggil serta memeriksa Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, menyusul laporan kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, mengenai sejumlah persoalan dalam proses persidangan.
Langkah ini diambil guna memastikan hukum berjalan lurus, adil, dan objektif tanpa bayang-bayang tekanan maupun kepentingan tertentu.
Secara khusus, Nachung meminta Komisi III meneliti kinerja Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro serta majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady beranggotakan Rimdan dan Pitriadi.
Ia juga mendesak agar laporan yang telah disampaikan Afdhal kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, dan lembaga pengawasan kejaksaan segera ditindaklanjuti secara menyeluruh dan tidak sekadar menjadi catatan administrasi semata.
“Komisi III DPR RI diharapkan dapat memastikan Jaksa Penuntut Umum beserta majelis hakim bekerja benar, jujur, dan adil dalam perkara ini. Jangan sampai tumbuh anggapan bahwa hukum dapat dipengaruhi pihak mana pun,” tegas Nachung.
Perhatian utama diarahkan pada rekaman video yang diduga merekam peristiwa penganiayaan.
Menurut Nachung, rekaman tersebut memperlihatkan korban dipukul dengan kayu saat kedua tangannya terikat — fakta yang menurutnya wajib ditelaah secara mendalam dan dipertimbangkan dalam sidang.
“Apabila rekaman video itu telah diajukan sebagai alat bukti, mestinya diperiksa secara objektif. Jangan justru diabaikan atau tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan hakim padahal fakta jelas terekam di sana,” ujarnya.
Nachung juga meminta kejelasan terkait informasi bahwa terdakwa, Junaidi alias Ajun, pernah divonis bersalah dalam perkara sebelumnya.
Jika benar demikian, ia mendesak aparat penegak hukum menjelaskan status pelaksanaan putusan tersebut.
“Kalau benar telah ada putusan bersalah dan belum dieksekusi, harus terbuka alasannya. Informasi tidak boleh sekadar melayang tanpa kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Saat jaksa menyusun tuntutan, Nachung berharap seluruh rangkaian fakta di persidangan dijadikan landasan — baik keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan.
“Tuntutan harus murni lahir dari bukti dan fakta yang sah, bukan desakan dari pihak mana pun. Objektivitas adalah syarat mutlak di sini,” tandasnya.






