Ahli Hukum Pidana UMP Tegaskan Irza Prasetya Tidak Memenuhi Unsur Penggelapan dalam Jabatan

Ahli Hukum Pidana UMP Tegaskan Irza Prasetya Tidak Memenuhi Unsur Penggelapan dalam Jabatan

Berita, HUKUM, Palembang2522 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang menegaskan terdakwa tidak memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Palembang.

Pendapat akademis ini disampaikan saat sidang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, terkait perkara dugaan penggelapan kendaraan milik pihak lain yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Hj. Sri Sulastri, S.H., M.Hum., menyampaikan tidak ditemukan dasar hukum maupun fakta yang membuktikan adanya hubungan kerja antara terdakwa dengan PT Catur Putra Manggala.

Kedudukan seseorang dalam suatu lembaga wajib didukung bukti sah berupa surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, atau aturan operasional yang menjelaskan wewenang dan lingkup tugas. Tanpa dokumen tersebut, unsur jabatan yang didakwakan tidak dapat dipenuhi.

“Tidak ada hubungan kerja terdakwa dengan perusahaan yang dimaksud. Artinya, tuduhan penggelapan dalam jabatan tidak memiliki dasar yang kuat. Kedudukan dan kewenangan seseorang harus tercatat secara jelas, termasuk ketentuan mengenai hak dan kewajiban, serta imbalan jasa yang diterima,” ujar Sri.

Selain aspek substantif pidana, ahli menyoroti konsistensi penerapan aturan hukum di ruang sidang.

Prinsip kesetaraan dan keadilan wajib dijunjung tanpa pembedaan perlakuan terhadap setiap pihak yang berperkara.

Penerapan mekanisme penyelesaian perkara yang telah disepakati bersama harus berlaku secara merata dan tidak berubah-ubah sesuai situasi.

“Aturan yang telah disepakati dan diberlakukan harus diterapkan secara konsisten. Jika perdamaian menjadi jalur penyelesaian yang sah, maka mekanisme tersebut tidak boleh dipilih-pilih hanya pada kasus tertentu saja. Ketidakkonsistenan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Ahli juga menyampaikan penjelasan yang disampaikan beberapa kali dihentikan sebelum tuntas, sehingga keterangan yang tercatat tidak menyajikan pemikiran secara utuh.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"