Kuasa Hukum Junaidi Tegaskan Surat Perdamaian Belum Final dan Tidak Berlaku untuk Perkara Irza Prasetya

Kuasa Hukum Junaidi Tegaskan Surat Perdamaian Belum Final dan Tidak Berlaku untuk Perkara Irza Prasetya

Berita, HUKUM, Palembang2201 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Kuasa hukum pihak korban menegaskan surat perdamaian yang dirujuk dalam perkara Irza Prasetya belum mencapai kesempurnaan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Palembang.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., menjelaskan status kesepakatan perdamaian menjadi isu utama yang belum tuntas.

Dari keterangan yang terungkap di ruang sidang, belum semua pihak menyatakan proses penyelesaian telah berakhir.

Kesepakatan yang belum disepakati selesai oleh kedua belah pihak tidak memiliki kekuatan hukum untuk diterapkan dalam perkara yang sedang diperiksa.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan, proses perdamaian belum dinyatakan selesai secara bersama-sama. Selama belum ada kesepakatan bersama mengenai penyelesaian, dokumen tersebut belum dapat diberlakukan dan tidak menjadi dasar hukum bagi perkara ini,” tegas Jasmadi.

Ia menambahkan perkara terkait pihak korban telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap sebelum perkara ini disidangkan.

Kesepakatan yang diterima pada tahap sebelumnya berlaku sesuai konteks waktu dan peristiwa yang bersangkutan, namun hal tersebut berbeda dengan status yang dinyatakan dalam proses pemeriksaan saat ini.

Ketidaksamaan status menghalangi pemberlakuan dokumen tersebut untuk perkara yang sedang berjalan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"