Kuasa Hukum Junaidi Tegaskan Surat Perdamaian Belum Final dan Tidak Berlaku untuk Perkara Irza Prasetya

Kuasa Hukum Junaidi Tegaskan Surat Perdamaian Belum Final dan Tidak Berlaku untuk Perkara Irza Prasetya

Berita, HUKUM, Palembang2201 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Terkait unsur pidana yang didakwakan, Jasmadi menegaskan proses perbuatan yang diduga melanggar hukum telah berlangsung secara utuh dan memenuhi unsur hukum yang berlaku.

Hal tersebut terlihat dari rangkaian peristiwa yang diperiksa melalui penelusuran waktu terjadinya perbuatan hingga tahap dianggap selesai.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

“Pendapat hukum kami jelas: perbuatan yang diduga telah selesai dilakukan dan memenuhi unsur yang ditetapkan undang-undang. Kesimpulan ini ditarik dari keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Pihaknya telah mengikuti jalannya sidang secara menyeluruh guna mencermati setiap keterangan yang diajukan.

Penilaian terhadap materi keterangan yang berkaitan dengan status kedudukan dan dokumen pekerjaan belum disampaikan secara lengkap karena pembagian jadwal pendampingan di ruang sidang.

Seluruh pandangan yang dikemukakan merupakan perspektif hukum dari pihak korban dan tidak mengikat majelis hakim.

Kekuatan hukum dokumen perdamaian, pemenuhan unsur pidana, serta penilaian terhadap seluruh bukti dan keterangan yang diajukan tetap berada pada kewenangan penuh majelis hakim.

Setiap tahapan persidangan menjadi bagian dari proses pencarian keadilan yang objektif dan transparan.

Keputusan yang diambil nanti didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang dan fakta yang teruji di ruang sidang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (*/Andrian) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"