Ahli Hukum Pidana UMP Tegaskan Irza Prasetya Tidak Memenuhi Unsur Penggelapan dalam Jabatan

Ahli Hukum Pidana UMP Tegaskan Irza Prasetya Tidak Memenuhi Unsur Penggelapan dalam Jabatan

Berita, HUKUM, Palembang2522 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Penjelasan yang terpotong berisiko menimbulkan pemahaman yang tidak lengkap dan menyimpang dari konteks sebenarnya.

“Pendapat yang disampaikan merupakan pandangan akademis semata. Penilaian terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana tetap menjadi kewenangan penuh majelis hakim berdasarkan pertimbangan fakta dan hukum yang berlaku,” tambahnya.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Sementara itu, tim pembela mempertanyakan kembali dasar penetapan jabatan yang didakwakan serta pertimbangan majelis terkait dokumen perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.

Tidak ditemukan bukti administratif yang menempatkan terdakwa sebagai pemegang jabatan di perusahaan yang bersangkutan.

Dokumen perdamaian yang pernah dipakai dalam penyelesaian terkait hal serupa dinilai seharusnya dipertimbangkan pula dalam perkara ini.

“Kami menempuh jalur hukum secara tertib dan profesional. Segala upaya pembelaan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tindakan di luar aturan hukum. Kami meminta salinan berita acara sidang dan akan mengajukan keberatan melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Afdhal Azmi Jambak, kuasa hukum terdakwa.

Tim pembela juga telah menyampaikan laporan terkait jalannya proses persidangan kepada lembaga pengawasan yang berwenang.

Pendapat ahli hukum pidana merupakan penilaian akademis yang disampaikan dalam sidang, sedangkan keberatan tim pembela merupakan langkah hukum yang diambil pihak yang membela.

Proses pemeriksaan perkara terus berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, dan putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Setiap tahapan proses menjadi cerminan penegakan hukum yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat. (*/Andrian) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"