Manajemen juga mengklaim telah memenuhi kewajiban administratif serta menyerap tenaga kerja dari kalangan masyarakat sekitar.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan secara menyeluruh oleh pihak aktivis.
Adu argumen terjadi di lokasi karena Satgasus Garda Prabowo menilai penjelasan perwakilan manajemen belum disertai dengan bukti perizinan yang disampaikan secara jelas dan transparan kepada publik.
Sebagai tindak lanjut konkret, Satgasus Garda Prabowo Musi Banyuasin akan menyusun surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meminta penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah ini bertujuan mengklarifikasi status perizinan PT Muba Global Lestari serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sujarnik menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah.
Hal ini sejalan dengan tujuan awal aksi yang mengutamakan kepatuhan hukum dan kesejahteraan bersama sebagai dasar pengembangan usaha di wilayah Musi Banyuasin. (*/Desi)









