Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menunjukkan komitmen kuat dalam menata dan menyelamatkan aset daerah.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK, tim gabungan Pemkab Muba diterjunkan untuk menelusuri dugaan penguasaan aset daerah seluas 10 hektar di kawasan Jalan Kolonel Nazom Nurhawi, Kecamatan Sekayu. Penelusuran ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Lahan yang kini berdiri Perumahan Pancaroba menjadi sorotan karena diduga merupakan aset Pemkab yang beralih fungsi tanpa prosedur resmi.
Langkah ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemkab Muba dalam menjaga aset daerah dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP (dipimpin oleh Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Inspektorat Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Camat Sekayu, melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keabsahan lahan tersebut.
Menurut sumber internal, lahan seluas 10 hektar itu tercatat sebagai aset resmi milik Pemkab Muba.
“Tanah itu terdaftar sebagai aset pemerintah. Namun, di atasnya kini telah berdiri perumahan. Kemungkinan besar ada kelalaian dalam pengawasan aset,” ujarnya.

Ahmad Rizal, salah seorang warga penghuni perumahan, mengaku membeli tanah kaplingan secara sah dari seseorang bernama Iwan Bawang.
“Kami beli tanah kaplingan dan membangun rumah sendiri. Surat pembelian ada, dan pembayaran sudah lunas,” terangnya.











