Upaya awal untuk bertemu dengan Irza belum membuahkan hasil, karena penyidik menyatakan bahwa untuk saat ini ia belum dapat menerima kunjungan.
Meski demikian, AKBP Musa Jedi menyatakan akan menyampaikan keinginan pengurus IKAB kepada Irza.
Sejumlah penasihat hukum terkemuka asal Sumatera Barat maupun lokal Sumatera Selatan telah menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Di antaranya Ishmathul Iffah, S.H., M.H, Lisa Merida, S.H., M.H, Iswardi Mandai, SH, serta Sudirman Hamidi, S.H dari Palembang.
Dari sisi hukum, para ahli hukum menilai bahwa perbuatan yang dialami Irza memiliki kategori yang serius.
Ishmathul Iffah menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sekadar penganiayaan biasa.
“Terdapat unsur pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Terlihat jelas dalam rekaman bahwa kedua tangan korban diikat, kemudian dipukuli berulang kali pada bagian punggung dan kepala. Dampak fisiknya harus diperiksa melalui visum medis. Perkara semacam ini sulit diselesaikan melalui jalur perdamaian atau penghentian penyidikan sepihak, berbeda dengan dugaan penggelapan kendaraan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau ganti rugi,” jelasnya.
Pendapat senada disampaikan oleh Iswardi Mandai.
“Perbuatan yang melibatkan penyekapan dan kekerasan fisik tidak dapat dihapuskan begitu saja melalui kesepakatan damai. Kami siap membela hak-hak Irza demi kepastian hukum,” tambahnya.
Hingga Selasa (9 Juni 2026), penyidik menyatakan belum ada upaya perdamaian yang diajukan secara resmi dalam perkara ini.
“Setiap pihak memiliki hak untuk berdamai, namun tidak semua tindak pidana dapat dihentikan proses hukumnya. Hal ini tergantung pada jenis pasal yang diterapkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang AKBP Musa Jedi.
Amir Chandra berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi yang dapat merugikan posisi anaknya sebagai korban.
“Saya hanya seorang orang tua biasa yang menginginkan keadilan. Semoga aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional tanpa pandang bulu,” harapnya.
Perjuangan ini menjadi bukti nyata bahwa dukungan masyarakat dan semangat untuk menegakkan keadilan tidak akan surut.
Proses hukum yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat menjadi jawaban bagi semua pihak, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa memandang status sosial atau latar belakang. (*/Andrian)













