Oleh: Henri Subiakto
Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat
Terbongkarnya dugaan praktik penyadapan yang melibatkan jajaran kepolisian menimbulkan pertanyaan serius tentang penyalahgunaan wewenang dan penegakan hukum yang konsisten di Indonesia.
Henri Subiakto, Wakil Ketua Dewan Pakar Sekretariat Media Sosial Indonesia (SMSI) Pusat, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan internal lembaga, melainkan puncak gunung es dari masalah pengawasan kekuasaan yang telah berlangsung lama.
Dalam sebuah analisis tertulis yang disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, Henri menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden, menteri, tokoh politik, pengusaha, dan aktivis oleh aparat negara merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Ia mencatat, terbongkarnya skandal ini terjadi setelah pergantian pimpinan di lingkungan Markas Besar Polri.
“Terbongkarnya skandal penyadapan ini mungkin tidak akan terjadi jika Jenderal Listyo Sigit tidak diganti sebagai Kapolri. Belum tentu persoalan ini terungkap jika Jenderal Suyudi tidak melakukan penataan ulang jajaran pimpinan kepolisian tak lama setelah menjabat,” ujar Henri.
Ia mendesak agar proses hukum berjalan menyeluruh, termasuk menelusuri apakah praktik serupa juga dilakukan saat Jenderal Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas, katanya, dapat digunakan untuk menekan tokoh masyarakat, memengaruhi proses politik, kriminalisasi, hingga pemerasan.







