Palembang, Radar Keadilan – Proses hukum dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp922 miliar, melibatkan delapan mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang pada Rabu, 4 November 2026.
Sidang sempat tertunda sejak akhir Oktober karena salah satu terdakwa berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan yang memburuk.
Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isra, S.H., M.Hum., memutuskan menangguhkan perkara sekaligus memisahkan berkas atas nama terdakwa Drs. Kuswiyoto A.K. bin Masidi, yang kini menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Kuswiyoto mengalami gangguan pernapasan berat dan memerlukan alat bantu pernapasan di bawah pengawasan dokter penanggung jawab, dr. Basuki Rahmat.
“Karena alasan medis dan sakit permanen yang dialami terdakwa Kuswiyoto, proses perkaranya untuk sementara ditangguhkan dan akan dilanjutkan setelah kondisinya pulih dan memungkinkan. Sementara tujuh terdakwa lainnya tetap melanjutkan persidangan dengan berkas terpisah,” jelas Fauzi Isra di ruang sidang.
Majelis menegaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat mengajukan kembali perkara Kuswiyoto kapan saja setelah kondisi kesehatannya membaik.
Tujuh terdakwa lainnya yang tetap melanjutkan proses hukum tanpa status tahanan adalah:
- Dr. Ir. Susy Liestyowaty, M.B.A.
- Wahyu Sulistiyono
- Irwan Junaedy
- Ir. Lina Sari, M.M.
- Ir. Kokok Alun Akbar
- Dra. Tina Pratina
- Achmad F.C. Barir
Setelah sidang ditutup, ketujuh terdakwa meninggalkan gedung pengadilan tanpa pengawalan ketat, tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol, dan langsung menuju kendaraan pribadi yang menunggu di area parkir.
Dasar Tidak Dilakukannya Penahanan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tidak menahan kedelapan terdakwa didasarkan pada permohonan dari masing-masing penasihat hukum yang disertai berkas rekam medis.
“Para terdakwa memiliki riwayat penyakit kronis. Berdasarkan dokumen medis yang dilampirkan, maka untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Semua keputusan selanjutnya berada di tangan majelis hakim,” ujar Iwan Setiadi.
Humas PN Kelas IA Khusus Palembang, Chandra, menambahkan bahwa penahanan sempat dilakukan oleh jaksa namun kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan.







