Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim memutuskan mempertahankan status tanpa penahanan selama para terdakwa tetap kooperatif dan dapat dihadirkan di setiap persidangan. Status ini dapat berubah sewaktu-waktu jika terdakwa dinilai tidak kooperatif.
Pengamat Hukum Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum
Pengamat hukum Arief Budiman, S.H., M.H., menyoroti penerapan kebijakan penahanan yang dinilai tidak konsisten.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan menahan berada di tangan penyidik pada tahap penyidikan, jaksa pada tahap penuntutan, dan hakim pada tahap persidangan.
“Penahanan tidak boleh didasarkan pada selera, melainkan pada pertimbangan objektif: apakah ada kekhawatiran terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Jika ketiga hal ini tidak dikhawatirkan, penahanan memang tidak mutlak diperlukan. Namun, kewenangan ini harus memiliki dasar yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi ketimpangan dalam penegakan hukum,” tegas Arief Budiman.
Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp922 Miliar
Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2011 hingga 2024, terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Bumi Sawit Sejahtera (PT BSS) dan PT Sumber Agro Lestari (PT SAL).
JPU mendalilkan penyimpangan terjadi sejak tahap analisis kelayakan, persetujuan, hingga pencairan kredit. Kerugian yang diderita negara diperkirakan mencapai Rp666 miliar pada PT BSS dan Rp256,4 miliar pada PT SAL, dengan total lebih dari Rp922 miliar.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor maupun alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Seluruh dalil dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk menguji materi dakwaan.
Sumber: SMSI Sumsel







