Kebakaran Melanda Lokasi Penjualan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Api Menyerang Pusat Perdagangan Minyak Peras di Desa Tanjung Dalam, Menyebabkan Kerugian dan Kekhawatiran akan Keselamatan

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Sebuah kebakaran hebat melanda lokasi penjualan minyak peras ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7/2025) pukul 13.00 WIB.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan akan bahaya praktik perdagangan minyak ilegal dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Insiden tersebut terjadi di tempat usaha milik Sdr. Marbun, yang diduga sebagai pusat jual beli minyak hasil perasan dari genangan air. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.M.,

“Lokasi tersebut digunakan Sdr. Marbun untuk aktivitas jual beli minyak yang dikumpulkan warga. Minyak disimpan sebelum diperjualbelikan,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Rabu (16/7/2025).

Api diduga berasal dari percikan mesin penyedot minyak saat memindahkan minyak ke mobil. Bahan mudah terbakar di sekitar lokasi langsung menyambar, menyebabkan kebakaran yang cukup besar.

Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh warga dan pihak terkait sebelum meluas.

“Situasi sudah aman dan terkendali, namun pengawasan terus dilakukan,” tambah IPTU Hutahean.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan dua jeriken bekas terbakar. Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Keluang tengah menyelidiki kasus ini, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas pengumpulan dan perdagangan minyak ilegal. Praktik ini sangat berbahaya, mengancam keselamatan jiwa, dan merusak lingkungan.

Pihak berwenang juga menyerukan pelaku usaha minyak tradisional yang memenuhi syarat teknis dan administratif dari Kementerian ESDM untuk segera mengurus izin resmi demi keselamatan dan kelangsungan usaha. (Albert)
Bagikan