Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan akan bahaya praktik perdagangan minyak ilegal dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Insiden tersebut terjadi di tempat usaha milik Sdr. Marbun, yang diduga sebagai pusat jual beli minyak hasil perasan dari genangan air. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.M.,
Api diduga berasal dari percikan mesin penyedot minyak saat memindahkan minyak ke mobil. Bahan mudah terbakar di sekitar lokasi langsung menyambar, menyebabkan kebakaran yang cukup besar.
Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh warga dan pihak terkait sebelum meluas.
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan dua jeriken bekas terbakar. Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Keluang tengah menyelidiki kasus ini, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas pengumpulan dan perdagangan minyak ilegal. Praktik ini sangat berbahaya, mengancam keselamatan jiwa, dan merusak lingkungan.