Ia mengingatkan bahwa seluruh prinsip tersebut telah secara jelas tertuang dalam Pasal-Pasal Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi landasan hukum bagi profesi pers di Indonesia.
“Kode etik jurnalistik dan UU Pers adalah pijakan utama yang harus kita pegang teguh. Kita harus selalu memastikan bahwa setiap berita yang disajikan adalah benar, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, keharmonisan antar wartawan akan membuat kita lebih solid dalam menghadapi berbagai tantangan dan berkontribusi lebih baik bagi daerah,” tegasnya.

Hanafridiaji juga menegaskan komitmen SWI DPC OKU Selatan untuk selalu berupaya membantu serta bekerja sama erat dengan pemerintah daerah dalam menyajikan berita-berita yang positif dan konstruktif.
Ia menyatakan bahwa kerjasama tidak hanya terbatas pada pemerintah, tetapi juga perlu diperluas kepada berbagai institusi penting lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
“Kerjasama yang sinergis dan berkesinambungan dengan berbagai pihak ini sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif dan mendukung perkembangan kabupaten OKU Selatan. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta membantu menyebarkan informasi yang bermanfaat dan mendukung program pembangunan daerah,” jelas Hanafridiaji.
Acara penyerahan sertifikat penghargaan ini juga diisi dengan diskusi singkat mengenai potensi kolaborasi antara pemerintah dan pers dalam meningkatkan literasi informasi serta mengatasi tantangan hoaks dan berita salah yang sering muncul di masyarakat.
Bupati Abu Sama dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar pers dapat terus menjadi mitra penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab. (*/Yos)










