Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa aktivitas lintas angkutan tersebut berpotensi melanggar aturan resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Sejak Januari 2026, Pemprov Sumsel telah memberlakukan kebijakan pengetatan yang melarang total angkutan batubara melintas di jalan umum, jalan nasional, maupun jalan provinsi.
Kebijakan tersebut hanya memberikan toleransi khusus berupa izin crossing atau persilangan di titik-titik tertentu saja, yang diputuskan berdasarkan hasil verifikasi tim khusus Pemprov Sumsel.
Pemberian izin pun disertai syarat ketat, di antaranya kewajiban perusahaan membangun infrastruktur penunjang seperti jalan khusus angkutan, jembatan layang (overpass), atau jembatan melayang (flyover) agar tidak memotong badan jalan umum secara langsung.
Aturan resmi yang berlaku menegaskan:
- Truk pengangkut batubara dilarang keras melintas di sepanjang jalan umum, nasional, maupun provinsi demi menjaga keselamatan, ketertiban, serta keawetan infrastruktur jalan;
- Dispensasi izin persilangan hanya diberikan melalui keputusan hasil rapat tim verifikasi khusus Pemprov Sumsel untuk titik-titik yang telah ditetapkan;
- Pemerintah mendorong secepatnya pembangunan jalur khusus angkutan oleh perusahaan tambang agar tidak lagi mengganggu akses jalan masyarakat umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, aktivitas angkutan batubara yang diduga milik PT BSE yang melintas di ruas jalan umum Simpang Raja dinilai telah jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan, serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan yang menjadi hak bersama. (*/SMSI PALI)









