Pengecualian hanya diberikan kepada akun resmi Humas atau Unit Kerja yang digunakan khusus untuk kepentingan penyebaran informasi publik.
Imansyah menekankan bahwa bagi pegawai yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku, dimulai dari pembinaan intensif oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Diharapkan dengan adanya aturan ini, kedisiplinan semakin meningkat dan seluruh ASN dapat fokus bekerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemkab PALI dalam menata birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan di Bumi Serepat Serasan. (*/SMSI PALI)








