Bahas Konflik PT SWA dan Desa Sungai Sodong, ini Strateginya

Bahas Konflik PT SWA dan Desa Sungai Sodong, ini Strateginya

Berita, OKI, POLRI96 Dilihat
Spread the love
       
 
  
             
     

Ogan Komering Ilir, RK.com – Polres OKI gelar sosialisasi HAM dari Divisi hukum mabes Polri dan audiensi pembahasan PT. SWA dan desa Sungai sodong. Rabu, (05/06/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala biro bantuan hukum Polri Brigjen pol Veris Septiansyah, SH, SIK, M.Si, MH yang di dampingi oleh Kabag HAM Robankum Polri Kombespol Toni Binsar, SH., SIK., M.Si dan Kasubbag HAM Robankum Polri Pembina Budi Raharjo, SE.

Rombongan tiba di Polres OKI sekira jam 10.00 wib yang langsung disambut oleh Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK di dampingi Wakapolres OKI Kompol Faisal Pangihutan Manalu, SIK beserta para PJU polres OKI.

Kegiatan yang di pusatkan di aula SAR polres OKI ini mengangkat tema Kajian HAM oleh Divkum Polri tentang Audiensi pembahasan PT. SWA dan desa Sungai sodong bersama Karobankum Divkum Polri.

Photo Dok : Polres OKI, Radarkeadilan.com

Turut hadir dalam kegiatan dialog bersama Karo Bankum Divkum Polri, Asisten 1 Pemda OKI Antonius Leonardo, Dandim 0402 Letkol Inf. Yontri Bhakti, SH., MH, Kajari OKI di wakili Kasi Pidum, perwakilan DPRD OKI Sugeng,
Kepala ATR/BPN Revan, tokoh agama, tokoh masyarakat, camat Mesuji, Forum kades OKI, kades Mesuji, kades Mesuji Raya dan kades Mesuji makmur.

Dalam kesempatan ini Karo Bankum Divkum Polri BJP Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan konflik lahan perkebunan sawit memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Juga :  HUT Kodam II Sriwijaya, Kodim 0402/OKI Gelar Karya Bakti Penanaman Pohon

adapun strateginya yang dapat dilakukan antara lain melalui

1. Dialog dan Mediasi :
Fasilitasi dialog antara pihak yang bersengketa, termasuk petani lokal, perusahaan perkebunan, pemerintah, dan masyarakat adat.

– Gunakan mediator independen yang dapat memfasilitasi diskusi secara netral dan adil.

2. Penegakan Hukum dan Kebijakan :
Tegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran hak atas tanah dan lingkungan yang terjadi.

– Perbarui dan perbaiki regulasi terkait penggunaan lahan dan perizinan perkebunan sawit agar lebih transparan dan adil.

3. Pemetaan Partisipatif :
– Libatkan masyarakat lokal dalam proses pemetaan lahan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati.

banner"300x300"title"300x300"