Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak setiap praktik pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran meluas dan merugikan lingkungan serta masyarakat.
Pengawasan dan patroli diperketat di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, perbuatan tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat. Kami mengutamakan pencegahan. Namun jika masih ditemukan pembakaran lahan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa berdasarkan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penindakan ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan sekadar membahayakan lingkungan, melainkan juga tindakan pidana yang berkonsekuensi berat.
Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan dengan tidak menggunakan api dalam pembukaan maupun pembersihan lahan. (*/HMS Polres OKI/HS)









