Bapenda Palembang Pasang Spanduk Penagihan, Perusahaan Gudang Menunggak Pajak Rp2,4 Miliar

Bapenda Palembang Pasang Spanduk Penagihan, Perusahaan Gudang Menunggak Pajak Rp2,4 Miliar

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Sebelumnya, pihaknya telah berulang kali menyampaikan surat peringatan sejak tahun 2022, namun belum mendapatkan respon penyelesaian dari pihak perusahaan.

Kabid Penagihan dan Pembinaan PAD, Bertha Yuda, menambahkan bahwa upaya penertiban ini bukan kali pertama dilakukan.

banner"300x250"title"300x250"

Pihaknya sebelumnya juga menindaklanjuti sejumlah objek pajak restoran di berbagai titik strategis, yang berhasil mengantongi pembayaran tunggakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Raimon menegaskan bahwa pajak yang dipungut merupakan hak masyarakat yang wajib disetorkan ke kas daerah untuk pembangunan.

“Jangan sampai pajak yang sudah dibayar masyarakat justru tidak disetorkan. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya tegas.

Saat ini, spanduk peringatan telah terpasang permanen. Apabila tunggakan tidak segera dilunasi, Bapenda bersama instansi terkait akan mengambil langkah lanjutan, termasuk pemasangan garis pembatas yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan.

Tim Bapenda Palembang bersama instansi terkait berfoto di depan spanduk peringatan penagihan pajak daerah. 📢📋 | Andrian, radarkeadilan.com

Upaya ini menjadi bukti komitmen Pemkot Palembang dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat. (*/Andrian)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"