Bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumsel,  SWI Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah

Bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumsel,  SWI Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah

Palembang, SWI177 Dilihat
banner"468x90"title"468x90"

Dalam layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat, Bank Indonesia juga melakukan penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

banner"468x90"title"468x90"

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Sementara itu, penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran akan diberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Hak untuk memperoleh penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Adapun informasi mengenai daftar uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, namun masih dapat ditukarkan oleh masyarakat terdapat dalam website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Selain penukaran uang Rupiah rusak/cacat, uang Rupiah dicabut, dan uang Rupiah bersambung (uncut banknotes), KPw BI Provinsi Sumatera Selatan juga melayani klarifikasi uang yang diragukan keasliannya pada hari kerja.

Klarifikasi ini juga dapat dilakukan pada bank umum dan kantor kepolisian terdekat. Sementara itu, penukaran uang Rupiah lusuh dan uang pecahan kecil dapat dilakukan di bank umum menyesuaikan persediaan fisik uang. Masyarakat dipersilahkan mengikuti prosedur perbankan yang dituju.

Baca Juga :  Iskandar, S.Sos Resmi Terpilih Sebagai Ketua Umum SWI Periode 2026–2031, Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045

Dalam sosialisasi, Tim Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah juga mengajak para wartawan untuk Cinta, Bangga, Paham Uang Rupiah. Rupiah bukan hanya sekadar alat pembayaran yang sah di Indonesia, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang patut kita hormati.

Rupiah adalah simbol perjuangan, identitas, dan kebudayaan bangsa, serta pengikat yang kuat bagi seluruh rakyat Indonesia. (Ril)

Sumber : Bank Indonesia Perwakilan Sumsel 

banner"468x90"title"468x90"