Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melaksanakan kewajiban konstitusional dengan menyerahkan Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 (Unaudited) pada Selasa (31/03/2026) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi oleh jajaran pimpinan daerah termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektur Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Acara penyerahan menjadi bukti komitmen daerah dalam menjalankan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Laporan yang disampaikan dirancang untuk menjamin transparansi informasi keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Bupati Askolani menyampaikan harapan agar laporan yang diserahkan mendapatkan hasil audit dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Terima kasih BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas arahan dan bimbingan yang diberikan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah ini,” ucapnya.
Mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II, Cendy Avrian, SE., M.Sc., CFE., CertDA memberikan apresiasi tinggi atas kepatuhan dalam menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
Penyerahan LKPD ini memperkuat fondasi tata kelola keuangan daerah yang baik, sejalan dengan upaya awal untuk mencapai predikat WTP yang diharapkan. (Sangkut)













