“Kita akan legalkan semuanya dengan syarat semua terdata dan minyak tetap disalurkan melalui jalur negara. Legalisasi bukan berarti bebas tanpa aturan, melainkan masuk ke dalam sistem pengawasan yang jelas,” tegas Kapolres Adik Listiyono.
Sebagai kesepakatan penting, ditetapkan masa transisi enam bulan terhitung sejak pertemuan berlangsung.
Selama periode tersebut, pihak kepolisian tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan penyulingan minyak rakyat, dengan syarat minyak tidak dijual ke luar jalur resmi dan aktivitas tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Perkara hukum yang sudah berjalan akan dipertimbangkan penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice.
DPRD Muba selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama instansi terkait untuk menyusun peta jalan legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Proses ini bukan berarti seluruh aktivitas otomatis diperbolehkan, melainkan tetap memerlukan pendataan, perizinan, pengawasan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta tata niaga yang sesuai regulasi.
Perwakilan masyarakat menyambut baik kesepakatan tersebut dan meminta seluruh unsur pimpinan daerah bersama-sama mengawal proses ini.
“Kami meminta Forkopimda mengawal proses legalisasi ini. Selama masa transisi, kami berharap tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” ungkap perwakilan masyarakat, Hairot.
Dialog ini menjadi langkah awal yang strategis menuju tata kelola minyak rakyat yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Keberhasilan proses ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama — mulai dari pendataan yang akurat, pembahasan menyeluruh dengan pemerintah pusat, hingga kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang disepakati.
Minyak rakyat bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan soal menyeimbangkan hak warga atas sumber daya lokal dengan kewajiban negara dalam pengelolaan yang bertanggung jawab. (*/Desi)








