Capaian 82,2 Persen Penyelesaian Laporan Masyarakat: Pemkab OKI Perkuat Sistem Pengaduan Layanan Publik yang Responsif dan Terpercaya

Capaian 82,2 Persen Penyelesaian Laporan Masyarakat: Pemkab OKI Perkuat Sistem Pengaduan Layanan Publik yang Responsif dan Terpercaya

Berita, OKI, PEMERINTAHAN2630 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Setiap bulan rata-rata masuk 40 hingga 60 laporan, dengan puncak penerimaan terjadi pada Maret 2026 sebanyak 58 laporan.

Meskipun tingkat penyelesaian sudah tergolong tinggi, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan. Sekitar 77 persen laporan yang sedang berproses berkaitan dengan pembangunan serta perbaikan jalan dan jembatan yang berada di bawah wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Penanganan kasus ini membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui survei lapangan, kajian teknis, serta diselaraskan dengan prioritas anggaran tahun berjalan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah mengingatkan bahwa keberhasilan sistem pengaduan tidak hanya diukur dari seberapa cepat merespons, melainkan juga seberapa kuat menjaga keamanan pelapor.

“Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah pondasi yang tak tergantikan untuk membangun kepercayaan publik. Pemerintah daerah selaku pengelola data wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan menekan risiko kebocoran data, sehingga masyarakat berani menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut,” tegas Adrian.

Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan Azim Baidillah menambahkan bahwa sistem nasional SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy.

Artinya, segala bentuk laporan, usulan, maupun permintaan informasi yang disampaikan lewat jalur mana pun akan diterima, diverifikasi, dan disalurkan kepada instansi yang memiliki kewenangan menyelesaikannya.

“Sistem pengaduan yang terhubung secara menyeluruh menjadi bagian tak terpisahkan dari transformasi pemerintahan berbasis digital, demi mewujudkan pelayanan yang lebih terbuka, bertanggung jawab, dan melibatkan peran aktif masyarakat,” jelas Azim.

Melalui lokakarya ini, Pemkab OKI bertekad segera menyatukan seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam sistem SP4N-LAPOR!.

Langkah ini diharapkan memperlancar kerja sama antarinstansi, sehingga setiap suara warga dapat ditangani dengan lebih cepat, tepat sasaran, dan membawa perubahan nyata bagi kualitas hidup masyarakat Kabupaten OKI. (*/Heri)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT