Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Selama kurun waktu satu tahun lebih, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menindaklanjuti sebagian besar pengaduan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi Saluran Lapor Bupati.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan yang lebih kokoh antara pemerintah dan warga.
Antara tanggal 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026, tercatat sebanyak 608 laporan masuk ke sistem tersebut.
Dari jumlah keseluruhan, 500 laporan atau setara 82,2 persen telah tuntas ditangani, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyelesaian-sebagian besar berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur yang memerlukan verifikasi teknis mendalam serta penyesuaian dengan siklus penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hasil evaluasi dan langkah penguatan selanjutnya dibahas secara mendalam dalam lokakarya bertajuk “Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan” dengan tema “Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak”, yang diselenggarakan Pemkab OKI di Kayuagung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas dan kecepatan penanganan setiap masukan masyarakat.
Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah Asmar Wijaya, ditegaskan bahwa setiap bentuk laporan tidak boleh dipandang sekadar beban administrasi, melainkan sebagai cermin kebutuhan nyata warga dan bahan perbaikan yang paling berharga.
“Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus kita jadikan landasan untuk meningkatkan mutu pelayanan. Masyarakat ingin didengar, mendapatkan kepastian yang jelas, dan menyaksikan bahwa laporan yang mereka sampaikan benar-benar ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh,” ujar Asmar Wijaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI Adi Yanto menjelaskan rincian jenis laporan yang diterima.
Sebanyak 540 laporan atau 88,8 persen berupa pengaduan pelayanan, 59 laporan atau 9,7 persen berisi aspirasi pembangunan, serta 9 laporan atau 1,5 persen bersifat pengungkapan pelanggaran (whistleblowing).
Partisipasi masyarakat melalui sistem ini juga menunjukkan kestabilan yang menggembirakan.




