Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK., M.Si dalam deklarasi sumsel bebas dari knalpot brong di wilayah Kabupaten Ogan Komering mengatakan keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi di dunia.
“Kami mendapat banyak keluhan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, hari ini kita deklarasi bebas dari knalpot brong,” Terangnya. Jum’at, (19/1/2024).

Hendra mengatakan Knalpot brong tidak menggunakan partisi sehingga tidak ada bagian untuk memecah suara sebagai peredam mengurangi kebisingan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2008 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru.
“Melalui deklarasi sumsel bebas dari knalpot brong khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir jadi titik awal untuk dapat bersama menciptakan wilayah bebas dari knalpot brong sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas,” imbuhnya.
“Selain mengganggu indra pendengaran serta kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar yang dilewati, knalpot ini juga dapat menyebabkan polusi asap, maka perlu dibebaskan OKI dari pengguna knalpot brong,” ujarnya.
Ia menyampaikan deklarasi ini jadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat di OKI. (Ril)