Jakarta, Radar Keadilan – Dewan Pers menggelar diskusi strategis bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menelaah dinamika kebebasan pers serta mekanisme penanganan sengketa karya jurnalistik di tengah perkembangan media digital yang semakin kompleks.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi Dewan Pers Nomor 424/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, organisasi media, dan pihak terkait.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah pimpinan organisasi pers, termasuk perwakilan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI yang diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar, S.H., serta perwakilan dari AJI, AMSI, dan IJTI.
Turut hadir pula Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, S.H., M.H., dan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo.
Dalam sambutannya, Komaruddin Hidayat menekankan peran strategis pers sebagai penyaring informasi yang bertanggung jawab.
“Banyaknya pemberitaan dan informasi di media sosial harus dimaknai sebagai anugerah, seperti derasnya air hujan. Media menjadi kanal yang menyaring informasi tersebut menjadi berita yang benar dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, memaparkan kronologi kasus yang menimpa medianya.
Ia menjelaskan bahwa sempat terjadi pembatasan akses atau geoblocking terhadap konten investigasi media tersebut terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Menurutnya, tindakan tersebut sempat memicu reaksi luas karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers, meskipun saat ini akses sudah kembali normal.













