Dinas Pendidikan OKI Buka Pendaftaran Calon Kepala Sekolah – Semua Proses Dilakukan Secara Digital Melalui Aplikasi CKS

Pengangkatan Lebih Selektif, Plt Kepala Sekolah Akan Diangkat Definitif dan Jabatan Lama yang Hampir Tiga Periode Akan Diganti

Berita, OKI, PENDIDIKAN2176 Dilihat
Spread the love
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Herianto, S.Pd, M.Si, menyampaikan hal ini pada Rabu (14/1/2026) di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa calon kepala sekolah hanya perlu melengkapi seluruh berkas persyaratan sesuai petunjuk yang tercantum dalam aplikasi.

“Para guru yang berminat cukup mengikuti semua instruksi dan persyaratan yang diminta oleh aplikasi CKS GTK,” ujar Herianto.

Menurutnya, tahun ini pengangkatan kepala sekolah tidak lagi menggunakan sistem usulan manual seperti sebelumnya.

Pemanfaatan aplikasi digital menjadi pilihan utama untuk mempermudah verifikasi dan pemeriksaan berkas persyaratan masing-masing calon.

“Tahun ini proses pengangkatan sudah beralih ke sistem digital melalui aplikasi. Melalui platform ini, kami dapat melakukan pengecekan berkas dengan lebih terstruktur dan akurat,” jelasnya.

Penyeleksian berkas melalui aplikasi juga dinilai lebih efektif dibandingkan cara manual yang mengharuskan petugas membuka dan memeriksa satu per satu tumpukan berkas usulan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk klarifikasi terhadap tuduhan tidak benar terkait dugaan pungli hingga mencapai Rp 1,7 miliar yang pernah muncul terhadap Dinas Pendidikan OKI.

“Penggunaan aplikasi ini juga bertujuan untuk menepis isu tidak sedap, termasuk tuduhan pungli yang tidak memiliki dasar kebenaran,” tegasnya.

Herianto menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah tahun ini akan dilakukan dengan lebih selektif.

Setiap calon harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan; jika tidak sesuai, maka tidak akan diangkat menjadi kepala sekolah.

“Kami akan menjalankan proses seleksi dengan ketat. Calon yang tidak memenuhi kriteria tidak akan dapat melanjutkan proses pengangkatan,” terangnya.

Selain itu, seluruh kepala sekolah yang saat ini menjabat dengan status Plt (Pejabat Luar Biasa) akan diangkat menjadi definitif, dengan catatan mereka juga harus melengkapi seluruh berkas persyaratan melalui aplikasi CKS GTK.

“Kepala sekolah dengan status Plt akan diangkat menjadi definitif, namun mereka tetap harus menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi berkas melalui aplikasi,” ujarnya.

Herianto menambahkan, bagi kepala sekolah lama yang telah menjabat hampir tiga periode akan dipastikan diganti, mengacu pada kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda yang kompeten dan memperbarui dinamika pengelolaan pendidikan di OKI.

“Kepala sekolah yang telah menjabat hampir tiga periode akan kami ganti, karena masa jabatannya sudah terlalu lama dan perlu digantikan dengan sumber daya baru yang memiliki visi segar,” tandasnya.

Dengan penerapan sistem digital dan kebijakan selektif ini, Dinas Pendidikan OKI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan, menjawab kebutuhan akan pengelolaan yang profesional dan transparan—sejalan dengan tujuan awal pembukaan pendaftaran untuk mengisi kekosongan jabatan dan memperkuat sektor pendidikan daerah(*/Red)

Bagikan