Disnakertrans Muba Gebrak HUT RI ke-80 dengan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Digital

Inovasi berbasis teknologi hadirkan solusi cepat, mudah, dan transparan bagi pekerja dan perusahaan di Musi Banyuasin.

Spread the love
         
 
  
                 
   

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam semangat perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin meluncurkan layanan pengaduan ketenagakerjaan berbasis teknologi.

Langkah inovatif ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan adaptif di era digital.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kapan pun dan di mana pun,” tegas Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, dalam keterangan resminya.

“Dengan langkah ini, kami berharap kualitas hubungan industrial di Muba dapat terus meningkat.”

Tiga Jalur Pengaduan yang Mudah Diakses

Layanan pengaduan ini menawarkan tiga jalur akses yang dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat:

  • Telepon/WhatsApp: Khusus bagi warga di daerah blankspot, layanan ini memastikan tidak ada kendala komunikasi dalam menyampaikan laporan. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0822-7983-0006 (Panji).
  • Website Resmi Disnakertrans Muba: Platform daring yang mudah diakses untuk pengaduan formal.
  • QR Code: Kode unik yang akan disebar ke seluruh perusahaan, memudahkan pekerja mengakses layanan hanya dengan pemindaian cepat.

Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Faezal Pratama menjelaskan bahwa layanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.