Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung-Tempino-Jambi kini memasuki tahap krusial yang membuka jalan bagi penyelesaian lebih cepat.
Hambatan utama terkait kepastian hukum pembayaran ganti rugi lahan akhirnya menemukan titik terang, sehingga pelaksanaan proyek dapat segera dilanjutkan tanpa kendala berarti.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ini.
Hal tersebut disampaikan melalui keikutsertaan langsung Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Ardiansyah, dalam rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan secara virtual oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kamis, 25 Juni 2026.
Rapat tersebut secara khusus membahas strategi mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan dalam rangka mempercepat proses pengadaan tanah pada dua ruas strategis, yaitu Simpang Indralaya-Muara Enim serta Betung-Tempino-Jambi.
Turut hadir mendampingi adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Ferry Afandi; Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Jetendra; staf dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Dasrullah; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Rosidi.
Rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta PT Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana proyek.
Sebelumnya, proses pembayaran Uang Ganti Kerugian kepada pemilik lahan sempat terhambat.
Sebagian Pejabat Pembuat Komitmen mengalami keraguan untuk mengeksekusi pencairan dana, meskipun permohonan pembayaran telah memperoleh persetujuan resmi dari Lembaga Manajemen Aset Negara.
Keraguan ini muncul akibat kekhawatiran akan kemungkinan perubahan rute jalan tol di masa mendatang.
Melalui kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut, disusun pola mitigasi hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak terkait.
Dengan landasan hukum yang jelas, pembayaran ganti rugi bagi lahan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat segera direalisasikan, sehingga tidak lagi menjadi penghambat jalannya pembangunan.
“Kami terus memantau setiap tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang lahannya terdampak proyek agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipahami dengan baik,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, kehadiran jalan tol ini diproyeksikan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Infrastruktur tersebut akan memperlancar mobilitas penduduk dan arus distribusi barang, menekan biaya logistik, membuka akses bagi investasi baru, serta menciptakan lapangan kerja selama masa pembangunan dan setelah jalan tol beroperasi.
Secara lebih rinci, manfaat yang diharapkan meliputi: mempercepat pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan, meningkatkan daya saing ekonomi daerah, mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan pariwisata, serta menaikkan nilai ekonomi kawasan di sekitar jalur jalan tol.
Proyek strategis ini ditargetkan dapat beroperasi secara penuh dan terhubung pada tahun 2027.
Dengan terselesaikannya hambatan hukum yang ada, jalan tol Betung-Tempino-Jambi diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatera, sekaligus menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dan daerah sekitarnya. (*/Desi)











