Keraguan ini muncul akibat kekhawatiran akan kemungkinan perubahan rute jalan tol di masa mendatang.
Melalui kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut, disusun pola mitigasi hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak terkait.
Dengan landasan hukum yang jelas, pembayaran ganti rugi bagi lahan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat segera direalisasikan, sehingga tidak lagi menjadi penghambat jalannya pembangunan.
“Kami terus memantau setiap tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang lahannya terdampak proyek agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipahami dengan baik,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, kehadiran jalan tol ini diproyeksikan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Infrastruktur tersebut akan memperlancar mobilitas penduduk dan arus distribusi barang, menekan biaya logistik, membuka akses bagi investasi baru, serta menciptakan lapangan kerja selama masa pembangunan dan setelah jalan tol beroperasi.
Secara lebih rinci, manfaat yang diharapkan meliputi: mempercepat pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan, meningkatkan daya saing ekonomi daerah, mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan pariwisata, serta menaikkan nilai ekonomi kawasan di sekitar jalur jalan tol.
Proyek strategis ini ditargetkan dapat beroperasi secara penuh dan terhubung pada tahun 2027.
Dengan terselesaikannya hambatan hukum yang ada, jalan tol Betung-Tempino-Jambi diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatera, sekaligus menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dan daerah sekitarnya. (*/Desi)











