Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRD OKI) menggelar serangkaian Rapat Paripurna XII hingga XV serta XVII pada Senin, 8 Juni 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD OKI.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lembaga legislatif dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko, A.Md.Gz., didampingi Wakil Ketua I Febriansyah Wardana, S.T., dan Wakil Ketua II Nanda, S.H. Forum dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan setelah memenuhi syarat kuorum sesuai tata tertib DPRD.
Agenda utama yang diselesaikan adalah Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengesahan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat, sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam pelaksanaannya, rapat mendengar laporan lengkap dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait hasil pembahasan substansi perubahan perda, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Komering Ilir.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama erat seluruh anggota dewan dalam menyempurnakan rancangan peraturan tersebut hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dengan upaya menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan secara proporsional, sehingga tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” tegas Muchendi.










